“PERAN PEMUDA DALAM MENANGGAPI LEGALISASI LGBT DI INDONESIA”
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2018 diperkirakan sebanyak 265.015.313 juta jiwa. Jumlah yang cukup besar apabila kita lihat dari laju pertumbuhan penduduk dari tahun sebelumnya telah meningkat 4 juta jiwa (BPS, 2017). Ditambah lagi Indonesia akan mendapatkan bonus demografi 2030 mendatang. Dengan adanya bonus demografi ini diharapkan Indonesia memiliki SDM yang berkualitas sebagai motor penggerak pembangunan untuk kemajuan bangsa. Di lain pihak, tentu banyak masalah yang akan dihadapi terkait tempat tinggal, lapangan kerja, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya.
Masalah kesehatan yang sekarang masih terjadi dan makin berkembang di Indonesia bahkan seluruh negara di dunia adalah HIV-AIDS. Dari tahun 2005 sampai dengan maret 2016, jumlah infeksi HIV yang dilaporkan sebanyak 198.219 orang, sedangkan infeksi AIDS yang dilaporkan sebanyak 78.292 orang dan terus meningkat setiap tahunnya. Persentase faktor risiko HIV tertinggi adalah hubungan seks berisiko pada heteroseksual (47%), LSL (Lelaki Seks Lelaki) (25%), lain-lain (25%) dan penggunaan jarum suntik tidak steril pada penasun (3%) (Kementerian Kesehatan RI, 2016).
Kegiatan seks yang tidak aman (berisiko) merupakan faktor terbesar penyebab penyebaran virus HIV secara cepat termasuk kegiatan seks sesama jenis, LSL (Lelaki Seks Lelaki) atau LGBT. Berdasarkan informasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, pada tahun 2017 terdapat 466 penderita HIV di kota Bekasi dan mayoritas disebabkan karena kegiatan seksual dengan sesama jenis.
LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) sangat meresahkan masyarakat di daerah perkotaan. Bahkan di daerah yang kecil pun sudah dijarah oleh para pelaku LGBT. Sekarang ini tengah beredar video tindakan asusila tersebut di internet yang diunggah oleh pelaku LGBT itu sendiri di daerah Depok, Jawa Barat. Ditambah lagi dengan banyaknya aplikasi berbau LGBT yang mudah kita temukan di internet. Menurut pengakuan pelaku LGBT yang ditangkap oleh Polsek Depok akhir-akhir ini, awal mula mereka menjalin hubungan dengan sesamanya adalah melalui aplikasi yang ia unduh di internet. Bahayanya, media tersebut dapat diakses oleh siapapun tak terkecuali pemuda, remaja dan anak-anak yang akan berdampak pada masuknya hal-hal negatif pada pikiran mereka, menganggap hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar dan gaya hidup saat ini hingga berujung pada peniruan tindakan. Pemerintah belum memiliki aturan yang jelas terkait tindakan asusila ini. LGBT sangat merusak moral bangsa karena bertentangan dengan ideologi Pancasila. Maka perlu upaya untuk mengatasi permasalahan LGBT di Indonesia melalui masyarakat terutama pemuda yang memegang peranan penting sebagai generasi penerus bangsa, serta pemerintah sebagai garda terdepan.
B. Urgensi Permasalahan
Dari data di atas, LGBT banyak memberikan dampak negatif bagi pelaku maupun lingkungan sekitar, diantaranya risiko peniruan tindakan asusila tersebut karena pengaruh media elektronik seperti youtube dan aplikasi google. Meningkatnya penyakit menular seksual HIV-AIDS bagi pelaku. LGBT sangat merusak moral bangsa karena bertentangan dengan ideologi Pancasila terutama sila pertama. Permasalahan makin maraknya LGBT di Indonesia adalah karena belum adanya aturan Undang-undang yang jelas sehingga pelaku LGBT yang ditangkap seolah bebas karena tidak terikat oleh hukum. Hal tersebut akhirnya menjadikan LGBT sebagai suatu tren di masyarakat dan makin berkembang.
Oleh sebab itu, tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui upaya penanganan masalah LGBT oleh pemerintah melalui peran aktif pemuda sebagai generasi penerus bangsa.
C. Tujuan Penulisan
Tujuan yang ingin dicapai dari penulisan ini adalah:
1. Untuk mengetahui upaya penanganan masalah LGBT oleh pemerintah
2. Untuk mengetahui peranan aktif pemuda sebagai generasi penerus bangsa dalam menanggapi legalisasi LGBT di Indonesia
ISI
Berdasarkan permasalahan tersebut penulis ingin memberikan masukan kepada pemerintah dan bagaimana para pemuda harus berperan aktif ikut terlibat dalam mengatasi masalah LGBT di Indonesia.
Sejarah LGBT
Menurut American Psyciatric Association (APA) orientasi seksual akan terus berkembang sepanjang hidup seseorang. Jika diuraikan menurut hurufnya, pengertian masing- masing istilah dari LGBT yaitu:
1. Lesbian : merupakan gangguan seksual yang menyimpang dimana wanita tertarik pada wanita lainnya.
2. Gay: merupakan perilaku menyimpang seksual dimana laki laki tertarik dengan sesama laki laki. Gay juga disebut dengan homoseksual.
3. Biseksual: merupakan perilaku menyimpang dimana seseorang menyukai dua gender sekaligus baik wanita maupun pria.
4. Transgender: merupakan perubahan alat kelamin dikarenakan seseorang merasa alat kelaminnya tidak menunjukkan jati dirinya yang sebenarnya yang merupakan kebalikan dari apa yang dia miliki. Kondisi ini memicu seorang wanita yang memiliki sifat tomboy dan merasa seperti laki laki akan merubah jenis kelaminnya menjadi laki laki dan juga sebaliknya dengan cara operasi kelamin.
Fenomena LGBT Pada Masyarakat
Fenomena LGBT Pada Masyarakat
Perkembangan dunia homoseksual tercatat sejak tahun 1990-an dan terus terjadi hingga saat ini bahkan makin marak di masyarakat. Pelaku LGBT seharusnya menerima keadaan bahwa aturan agama apapun di muka bumi ini sangat melarang keberadaanya karena tidak sesuai dengan fitrah manusia dan adat masyarakat Indonesia. Indonesia yang sudah terpengaruh oleh budaya barat membuat masyarakat melakukan perbuatan yang tidak didasari oleh ajaran islam. Namun bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, LGBT dianggap sebagai sesuatu yang tidak wajar, aneh, dan menjijikkan. Tidak heran apabila pelaku LGBT di Indonesia akan dikucilkan dan mendapat perlakukan berbeda oleh masyarakat. Berbeda dengan fenomena LGBT di beberapa negara barat yang sudah dianggap wajar bahkan dilegalkan. Indonesia adalah negara beragama dan mayoritas masyarakatnya memeluk agama islam yang sangat melarang perbuatan menyimpang tersebut. Perilaku seksual yang dibenarkan islam dan sesuai fitrah manusia adalah hubungan dengan lawan jenis. Seorang pria mencintai wanita, begitu juga sebaliknya. Seperti yang Allah katakaan dalam Surat Adz-Dzariat ayat 49 yang artinya bahwa segala sesuatu itu diciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah. Perilaku seksual LGBT sebenarnya sudah ada sejak jaman Nabi Luth. Allah swt menurunkan azab kepada kaum Nabi Luth yaitu kaum Sodom yang melakukan perbuatan seksual menyimpang atau saat ini disebut LGBT. Azab yang ditimpakan kepada kaum Sodom diceritakan dalam surat Al Hijr ayat 72-74. “Sungguh mereka terombang-ambing dalam kemabukan mereka (kesesatan). Maka mereka dibinasakan oleh suara keras ketika matahari akan terbit. Maka Kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah dan Kami hujani mereka dengan batu dari sijjil.”. Alasan inilah yang menjadi dasar bahwa secara agama LGBT sangat dilarang keberadaanya atau diharamkan.
Pandangan Pemerintah Indonesia tentang LGBT
Masyarakat Indonesia sangat menentang LGBT. Bagi para pelaku LGBT, tidak adanya pengakuan ini sangat bertentangan dengan hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi itu sendiri. Menurut deklarasi PBB (Perserikatan Bangsa- Bangsa), hak dasar individu terdiri dari; hak hidup, hak kebebasan, dan hak memiliki kebahagiaan. Atas dasar deklarasi ini, setiap individu berhak mendapatkan tiga hak tersebut, dan wajib dijamin oleh negara. Hak-hak inilah yang terus dipermasalahkan oleh komunitas LGBT di Indonesia (Noviandy, 2012).
Permasalahan LGBT tidak boleh dikesampingkan oleh pemerintah. Pasalnya ini sudah sangat meresahkan warga. Beberapa tokoh masyarakat dari berbagai organisasi hingga mengajukan permohonan agar pelaku LGBT mendapat hukuman yang jelas dalam Undang-undang. Permasalahan LGBT dapat ditanggulangi oleh pemerintah dengan cara:
1. Melaksanakan sosialisasi ke berbagai daerah mulai dari keluarga, sekolah dan organisasi kemasyarakatan terkait bahaya dan dampak LGBT
2. Menyediakan anggaran untuk pelaksanaan rehabilitasi pelaku LGBT
3. Segera menetapkan UU KUHP yang jelas tentang hubungan sesama jenis,
Peran Pemuda Dalam Menanggapi Legalisasi LGBT di Indonesia
Pemuda merupakan aset suatu bangsa karena masa depan bangsa ditentukan oleh pemuda di dalamnya. Tidak dipungkiri ramainya pemberitaan tentang legalisasi LGBT di Indonesia banyak menyita perhatian warga. Ada yang hanya terdiam dan bersikap masa bodoh. Ada juga yang mengkritik pemerintah lewat internet maupun media sosial lainnya. Disini pemuda berperan penting sebagai penengah antara masyarakat dan pemerintah juga sebagai agen perubahan menuju kehidupan yang sejahtera. Peranan pemuda yang dapat dilakukan antara lain:
1. Menanamkan dalam diri bahwa segala perilaku menyimpang itu berbahaya dan pasti menimbulkan dampak negatif bagi pelaku maupun lingkungan sekitanya
2. Mendukung segala usaha pemerintah dalam menangani masalah LGBT termasuk mendukung pemerintah untuk segera menetapkan UU KUHP tentang hubungan sesama jenis. Dalam hal ini adalah perluasan makna dalam pasal KUHP diantaranya pasal 284 tentang perzinahan yang tadinya terbatas dalam kaitan pernikahan agar diperluas diluar pernikahan. Pasal 285 tentang perkosaan yang tadinya laki-laki kepada perempuan agar diperluas dari laki-laki kepada laki-laki atau perempuan kepada laki-laki. Pasal 292 tentang pencabulan anak sesama jenis laki-laki dewasa kepada anak-anak agar dihilangkan umurnya.
3. Selalu mencari fakta dan berfikir kritis serta tidak mudah percaya dengan segala informasi yang tidak jelas sumbernya bahwa sebenarnya pemerintah tidak melegalkan LGBT tetapi hanya masalahnya belum terselesaikan dan masih simpang siur kepada siapa masalah tersebut dibebankan sehingga seolah terjadi lempar bola diantara kubu pemerintahan dan masyarakat berasumsi bahwa LGBT dilegalkan.
4. Memproteksi diri dari luasnya jejaring sosial dan akses dunia maya lainnya
5. Tidak mengucilkan pelaku LBGT, tetap jalin pertemanan dengan mereka untuk pelan-pelan memutus hubungan dengan sesamanya
PENUTUP
A. Kesimpulan
Penanganan masalah LGBT oleh pemerintah Indonesia tidak lepas dari campur tangan masyarakat. Masyarakat berhak berperan serta dalam pembangunan serta penanganan segala masalah negara terutama oleh pemuda sebagai generasi penerus bangsa. Oleh karena itu tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui upaya pemerintah dalam menangani masalah LGBT serta peran pemuda dalam menanggapi legalisasi LGBT diIndonesia. Pemerintah tetap pada tugasnya yaitu memberikan pengayoman kepada masyarakat dan membuat aturan tertib hukum agar setiap tindakan dilakukan atas dasar aturan yang jelas. Pemuda dapat menjadi agen perubahan menuju kehidupan sejahtera dengan menjadi penghubung aspirasi antara masyarakat dengan pemerintah. Pemuda sebagai pemegang kecanggihan teknologi masa kini akan lebih mudah menyampaikan segala keluhan masyarakat melalui media sosial yang sekarang sedang berkembang. Pemuda melalui berbagai organisasi kemasyarakatan dapat melakukan pembinaan dan sosialisasi terkait bahaya LGBT. Pemuda tidak mudah terprovokasi oleh berita yang tidak jelas sumbernya dan sepenuhnya mendukung pemerintah bahwa sebenarnya pemerintah tidak melegalkan LGBT tetapi hanya masalahnya belum terselesaikan dan masih simpang siur kepada siapa masalah tersebut dibebankan sehingga seolah terjadi lempar bola diantara kubu pemerintahan dan masyarakat berasumsi bahwa LGBT dilegalkan.
B. Saran
Pemerintah harus terus mengkaji dan mencari solusi atas masalah ini terutama mengenai peraturan UU KUHP yang mengatur hubungan sesama jenis agar segera ditetapkan. Pemuda diharapkan terus terlibat aktif mulai dari adanya kesadaran dan proteksi diri dari segala perilaku menyimpang agar tidak mudah untuk ikut-ikutan serta tidak mengucilkan pelaku LGBT agar kehidupan mereka kembali normal dengan pelan-pelan memutus hubungan dengan sesamanya karena sebenarnya pelaku LGBT tidak ingin dirinya terlahir sebagai seorang LGBT.
DAFTAR PUSTAKA
Badan Pusat Statistik. Kebutuhan Data Ketenagaan untuk Pembangunan Berkelanjutan. Diakses di internet pada tanggal 24 januari 2018 dari situs: https://www.bps.go.id
https://dosenpsikologi.com/pengertian-lgbt-menurut-para-ahli. Diakses di internet pada tanggal 21 Februari 2018
Noviandy. LGBT Dalam Kontroversi Seksualitas Dan Relasi Kuasa. Volume 02 no 02 November 2012
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2016. Laporan Perkembangan HIV-AIDS Triwulan I Tahun 2016. Jakarta
Rizal, Khairul. Penanggulangan LGBT: Studi Pemikiran Hukum Pegiat Sosial Keagamaan Ikatan Alumni Timur-Tengah Aceh.UIN Ar-Raniry Banda Aceh Tahun 2016